MK Mulai Tangani Gugatan Pileg 2019, Begini Tahapannya

MK Mulai Tangani Gugatan Pileg 2019, Begini Tahapannya

Adhi Indra - detikNews
Senin, 01 Jul 2019 12:16 WIB
Fajar Laksono (Foto: Adhi Indra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menangani gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. MK menerima sebanyak 339 permohonan gugatan.

"Ada 339 permohonan, tapi itu belum identik dengan jumlah perkara. Nanti kan kita tahu dari 339 itu berapa yang akan resmi menjadi perkara. Nanti pukul 13.00 WIB baru akan kita terbitkan yang namanya akta registrasi perkara konstitusi," kata juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).


Registrasi akan dimulai pada pukul 13.00 WIB siang ini. MK selanjutnya mencatat permohonan-permohonan yang diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah permohonan diregistrasi, MK menggelar sidang pendahuluan pada 9 Juli. Secara keseluruhan, sidang akan berakhir pada 30 Juli. Sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus.

"Sama (tahapan seperti gugatan pilpres). Sidang pendahuluan, sidang pembuktian, kemudian ya... tapi bedanya ini masing-masing diperiksa oleh panel hakim. Jadi masing-masing panel itu terdiri atas 3 hakim," ujar Fajar.


Nantinya, salinan permohonan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) akan disampaikan ke pihak-pihak terkait, termasuk parpol. ARPK akan diunggah di situs resmi MK.

Dari posting-an itu, masyarakat akan mengetahui jumlah perkara yang ditangani MK di berbagai tingkatan.

"Iya nanti akan kami publish, jadi nanti akan ada ARPK untuk partai, provinsi, dan dapilnya. Jadi satu perkara nantinya akan ada satu ARPK," imbuh dia.


Dalam penanganan perkara gugatan pileg, pemeriksaan terbagi dalam tiga panel. Salah satu pertimbangan pembagian tiga panel itu adalah agar hakim tidak memeriksa perkara yang berasal dari daerahnya.

"Jadi begitu akan ada upaya MK untuk meminimalisir atau menihilkan yang namanya conflict of interest," ujar dia.

Panel I akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Panel II dipimpin oleh Aswanto, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Sedangkan panel III dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Fajar mengatakan penanganan perkara akan dikelompokkan berdasarkan provinsi. Menurut Fajar, dalam suatu provinsi tersebut akan memuat beberapa perkara yang diajukan partai.

"Iya, kami menanganinya berdasarkan provinsi, misal panel satu menangani provinsi di mana saja, nantinya di provinsi akan ada perkara itu diajukan oleh beberapa partai politik, misal dari partai Golkar, Gerindra ada berapa dapil yang nantinya akan dipersoalkan. Di Aceh atau di Bali, berapa partai politik yang mengajukan dan setiap partainya akan dirinci dapil-dapil mana saja, nah itu yang akan menjadi identik dengan jumlah perkara," ujar dia.

Fajar menjelaskan hakim MK akan memutuskan perlu atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke panel lain jika di suatu provinsi lebih banyak perkaranya dibandingkan dengan yang lain.

"Itu tergantung nanti kebijakannya, saya belum tahu provinsi mana yang paling banyak perkaranya. Kebijakan majelis hakim seperti apa, sebetulnya sudah ada, hanya saya belum dapat informasinya," tuturnya.


Usai Putusan MK, Tensi Politik Masih Tinggi? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]




(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads