"Besok sore di hotel Grand Mercure, kita akan kumpulkan KPU Provinsi," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Senin (1/7/2019).
Ilham mengatakan selain KPUD provinsi, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan kuasa hukum. Menurut Ilham, pertemuan ini untuk menyiapkan jawaban dan mengumpulkan bukti.
"Untuk membicarakan soal apa saja yang kemudian dimohonkan pada kita, kita siapkan jawabannya, juga koordinasi dengan pengacara," kata Ilham.SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti-bukti, karena tanggal 5-12 Juli itukan penyerahan bukti-bukti kita," sambungnya.
Ilham menjelaskan, nantinya terdapat 5 firma hukum yang akan menangani gugatan pileg di MK. Masing-masing firma hukum ini dibagi berdasarkan partai politik.
"Jadi nanti kan memang pengacara itu dibagi perpartai, misalnya Ali Nurdin dapatnya partai apa aja, ada 5 pengacara atau 5 firma untuk menghendel gugatan ini," kata Ilham.
Diketahui, registrasi pileg di MK dimulai sejak 1 Juli 2019. MK sendiri menyebut pihaknya telah menerima permohonan gugatan sebanyak 339 permohonan.
Nantinya, setelah permohonan diregistrasi, akan MK menggelar sidang pendahuluan pada 9 Juli. Secara keseluruhan, sidang akan berakhir pada 30 Juli. Sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus.
Usai Putusan MK, Tensi Politik Masih Tinggi?:
(dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini