"Saksi-saksi terus kita periksa, sudah 20 lebih yang kita periksa sejak awal kasus kita tangani," ujar Kapolresta Palembang Kombes Didi Hayamasyah saat dimintai konfirmasi, Senin (18/6/2019).
Dikatakan Didi, seluruh saksi yang diperiksa mulai dari tingkat KPPS sampai tingkat KPU dan Bawaslu Sumsel. Saksi diperiksa untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pemeriksaan saksi, kelima komisioner KPU Kota Palembang sudah diperiksa. Seluruhnya diperiksa terkait laporan Bawaslu Palembang soal warga yang tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilih.
Sebagaimana diketahui, lima komisioner KPU Palembang yang menjadi tersangka adalah Ketua KPU Palembang EFY serta empat komisioner lain, yakni Al, YT, AB, dan SA. Kelima tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat (14/6).
Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah ada laporan Ketua Bawaslu Palembang M Taufik pada 22 Mei 2019, dengan nomor polisi LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.
Dalam laporan tersebut, Taufik menilai KPU Palembang tidak mau menjalankan rekomendasi PSU dan PSL di beberapa TPS yang menyebabkan hilangnya hak pilih warga pada Pemilu 17 April lalu di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. (ras/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini