"Ini relatif cepat. Katakanlah tenggat waktu sampai Jumat (24/5) proses verifikasi. Tapi kita baru meregistrasi setelah Lebaran. Sebab apa? Kalau diregistrasi dalam waktu dekat ini hukum acara MK itu mewajibkan setelah registrasi paling lama 7 hari sudah harus sidang. Bisa-bisa kita semua nggak lebaran," katanya, di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Dia menjelaskan ada sidang pendahuluan yang digelar dengan mengundang pemohon dan termohon. Jika ada gugatan pilpres, gugatan itu baru diregistrasi pada 11 Juni dan sidang pendahuluan bakal digelar pada 14 Juni 2019.
"Di sidang pendahuluan, pemohon akan diundang dipanggil ke MK, termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon. Nanti baru termohon itu memberikan jawabannya, pihak terkait juga memberikan keterangannya. Mungkin Bawaslu juga memberikan keterangannya," ucapnya.
Setelah itu, akan ada proses pembuktian pada 17 Juni 2019. Fajar mengatakan putusan bakal dibacakan pada 28 Juni 2019.
"Dilanjutkan tanggal 17 Juni 2019 untuk pemeriksaan pembuktian. Jadi semua telah duduk di ruang sidang itu. Pemohon dalilnya apa, Jawaban termohon itu seperti apa, apakah mereka semua mengajukan saksi mengajukan ahli. Baru kemudian nanti setelah selesai kemudian pembahasan oleh hakim berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan bukti dan 28 Juni MK akan dilaksanakan keputusan," kata Fajar.
Selanjutnya, untuk gugatan Pileg Fajar menjelaskan registrasi baru dimulai pada 1 Juli 2019. Berbeda dengan pilpres, gugatan pilpres memiliki waktu 30 hari kerja dan ditargetkan tuntas 9 Agustus 2019.
"Pileg itu akan diregistrasi 1 Juli. Sejak 1 Juli itu sesuai UU maka 30 hari kerja ke depan harus selesai. Jatuhnya itu di tanggal 9 Agustus. 9 Agustus itu berarti semua sudah tuntas," jelasnya.
Tonton juga video Jokowi Hargai Prabowo Ajukan Gugatan ke MK:
(eva/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini