"Karena itu, sekali lagi, dalam konteks kesempatan kali ini, berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergi dalam penanganan perkara. Tadi sudah disampaikan beberapa tersangka, dan kemudian yang dikatakan kemarin OTT berikut dan barang buktinya akan diserahkan kepada kami, termasuk pihak-pihak terkait lain untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya," kata Jan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga yang akan ditangani KPK, sedangkan dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh kejaksaan. Mekanisme pengawasan maupun mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara kita kenal dalam istilah penyelidikan," kata Jan.
Dia meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus dua jaksa ini kepada Kejagung. Jan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi dari Kejagung.
"Tentunya kita bisa lakukan itu dan karena besok masih hari Minggu, kita akan mulai segera, kita akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja, dan tentu percayalah karena kita sudah beriktikad baik mendukung sepenuhnya, termasuk penangkapan, kemudian pengamanan mengantar mereka sampai ke KPK adalah karena semangat pemberantasan tindak pidana korupsi ada," imbuh dia.
Jan menyebut kasus suap ini menjadi momentum baik untuk memperkuat kerja sama penegak hukum. Menurut Jan, tim Kejagung sudah membantu KPK dalam mengamankan salah seorang jaksa di Lanud Halim Perdanakusuma.
"Karena itu, merasa terpanggil dan momentum penanganan perkara ini menjadi pintu masuk bagi kita bersama-sama untuk melakukan sinergi dalam penanganan perkara. Tadi sudah disampaikan bahwa pengantaran jaksa, penjemputan dari Bandara Halim Perdanakusuma dilakukan oleh tim kami, dan kemudian juga pengantaran Asisten Tindak Pidana Umum ke gedung Merah Putih juga dilakukan oleh tim kejaksaan," ujar dia.
Jan mengatakan Kejagung juga mengantarkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto ke gedung KPK. Selain itu, sambung Jan, KPK diberi fasilitas untuk menyita barang bukti yang ada di ruang kerja Agus.
"Kami memberikan fasilitas dalam bentuk pengambilan barang bukti yang berada di ruang kerja bersangkutan. Artinya, kejaksaan membuka diri untuk bersama-sama membuat terang perkara ini," imbuh dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan bahwa tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka ditangani KPK. Laode mengatakan tim masih memerlukan keterangan dari pihak lain dalam pengembangan perkara ini.
"Tetapi untuk meningkatkan status dari yang ikut tertangkap tangan (dua jaksa) itu, kami masih butuh keterangan dari pihak-pihak yang lain, salah satunya dari yang belum bisa kita periksa hari ini (buron). Apakah nanti statusnya akan dinaikkan jadi tersangka, itu yang akan kita selalu koordinasikan," ujarnya.
"Tapi kita nggak boleh serta-merta bahwa karena dia ikut tertangkap tangan, dia juga dijadikan tersangka, tergantung apakah betul-betul secara materi dia betul-betul terlibat atau tidak. Yang jelas, menurut penilaian KPK, untuk hari ini hanya tiga yang bisa kita naikkan menjadi tersangka karena masih perlu yang lain (keterangan lain). Untuk itu, dari Kejagung yang akan berupaya kita periksa lagi dan pasti akan kita koordinasikan," sambung dia.
Dalam kasus ini, Aspidum Kejati DKI Agus Winoto ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi. Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Agus, KPK menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai pemberi, yakni Sendy Perico dan Alvin Suherman. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Juga '2 Jaksa Kena OTT KPK':
(knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini