"Calon peserta didik harus datang ke sekolah untuk menerima surat keputusan diterima atau tidak. Karena penetapan diterima atau tidaknya ada di kepala sekolah," ucap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dewi Sartika saat ditemui di kantor Ombudsman Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (28/6/2019).
Dewi menjelaskan pengumuman hasil PPDB akan dilakukan melalui website resmi di ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Di website itu, para pendaftar akan melihat dirinya diterima di sekolah pertama atau kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu adalah surat keterangan diterima atau tidak diterima harus ke sekolah ketika dia daftar. Walaupun dia diterima di pilihan kedua, tetap dia harus datang ke pilihan pertamanya," ucap Dewi.
Setelah mengambil surat keterangan, peserta didik bisa datang ke sekolah yang menerima. "Setelah itu baru daftar ulang ke sekolah yang dituju," kata Dewi.
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini