"Ini curanmor tersangkanya AM dia itu residivis, dia sasarannya sepeda motor yang ada di parkir di apartemen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
![]() |
Argo menyebut AM melakukan aksinya pada 12 Juni 2019, sekitar pukul 20.30 WIB. AM beraksi seorang diri saat mencoba mencuri motor yang terparkir di apartemen itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dia lakukan kegiatan (pencurian) dia bawa pistol. Ini pistol mainan," kata Argo.
"Saat beraksi, tersangka menggunakan kunci T untuk mencuri motor. Pada saat tersangka akan membawa pergi sepeda motor tersebut, tersangka dipergoki oleh sekuriti apartemen," sambungnya.
Sekuriti apartemen itu ternyata sudah memantau gerak-gerik AM melalui kamera CCTV. Setelah ditangkap, AM langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, AM dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Simak Juga 'Motor Ojol Hampir Lunas Digondol Maling':
(sam/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini