"Tersangka yang kita amankan inisial KNP (37) ini residivis modus yang sama dan baru keluar lapas Maret 2019. Yang tersangka TMN (37) residivis penadah curanmor juga tahun 2012," kata Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Kasus itu terjadi pada 10 Mei 2019 di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. KNP berperan mencari korban yang menjual kendaraan bermotor di media sosial. Dia mengaku sebagai anggota TNI untuk meyakinkan korban agar percaya kepadanya.
"KNP mencari target dan mengaku anggota TNI dan TMN berperan menyiapkan seragam TNI," imbuh Argo.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian polisi menangkap KNP di rumahnya di wilayah Tangerang dan TMN di rumahnya di Lampung pada akhir bulan ini. Para tersangka mengaku menggunakan uang itu untuk keperluan hidup sehari-hari.
"Yang KNP ini selama bulan April 2019 sampai dengan Juni 2019 sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di wilayah Jakarta Barat dan Cileungsi," kata Argo.
Untuk seragam TNI sendiri, TMN mengaku membeli di wilayah Cijantung, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(sam/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini