"Yang didalilkan pemohon tersebut merupakan kewenangan Bawaslu, maka pertanyannya adalah apakah ada laporan kepada atau temuan oleh Bawaslu dan apakah Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya terkait dengan laporan atau temuan itu," kata Hakim MK Wahiduddin Adams di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
MK menguraikan kembali gugatan Prabowo-Sandi soal dugaan pengerahan pejabat negara dan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari percepatan THR ASN, kenaikan honor pendamping dana desa, dukungan sejumlah kepala daerah, hingga aksi sejumlah menteri yang dinilai mengampanyekan Jokowi. MK lalu menguraikan bahwa segala permasalahan tersebut sudah diproses oleh Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal keterangan saksi 02, Listiyani Widyaningsih, yang menyatakan adanya deklarasi dukungan terhadap pasangan 01 oleh gubernur dan kepala-kepala daerah di Jawa Tengah, MK menyatakan hal itu sudah ditangani oleh Bawaslu.
"Bawaslu telah menyatakannya sebagai pelanggaran netralitas PNS, tetapi bukan pelanggaran kampanye," kata Hakim Wahiduddin.
Soal saksi Tri Hartanto yang menyatakan adanya deklarasi Bupati Karanganyar mendukung pasangan 01, MK menyatakan tak menemukan adanya dalil yang mengaitkan secara khusus dengan Bupati Karangnyar.
"Juga tidak ditemukan dalam permohonan pemohon maupun keterangan pemohon di dalam persidangan apakah pernyataan deklarasi mendukung pasangan 01 tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu atau tidak," kata Hakim.
(tor/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini