Jawaban MK Soal Gugatan Netralitas ASN: Kewenangan Bawaslu

Sidang Putusan Pilpres

Jawaban MK Soal Gugatan Netralitas ASN: Kewenangan Bawaslu

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 15:29 WIB
Wahiduddin Adams. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Prabowo-Sandiaga menyoal netralitas ASN dalam gugatannya terhadap hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). MK menegaskan penyelesaian persoalan netralitas ASN merupakan kewenangan Bawaslu.

"Yang didalilkan pemohon tersebut merupakan kewenangan Bawaslu, maka pertanyannya adalah apakah ada laporan kepada atau temuan oleh Bawaslu dan apakah Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya terkait dengan laporan atau temuan itu," kata Hakim MK Wahiduddin Adams di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).


MK menguraikan kembali gugatan Prabowo-Sandi soal dugaan pengerahan pejabat negara dan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari percepatan THR ASN, kenaikan honor pendamping dana desa, dukungan sejumlah kepala daerah, hingga aksi sejumlah menteri yang dinilai mengampanyekan Jokowi. MK lalu menguraikan bahwa segala permasalahan tersebut sudah diproses oleh Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana telah diuraikan di atas dan disampaikan di persidangan Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun keputusannya, yaitu untuk dalil pemohon angka satu, angka empat, angka lima dan tiga belas. Sementara untuk dalil lainnya mahkamah tidak menemukan fakta di persidangan apakah pemohon pernah membuat pengaduan ke Bawaslu yang diduga pelanggaran TSM," ujar Wahiduddin.


Soal keterangan saksi 02, Listiyani Widyaningsih, yang menyatakan adanya deklarasi dukungan terhadap pasangan 01 oleh gubernur dan kepala-kepala daerah di Jawa Tengah, MK menyatakan hal itu sudah ditangani oleh Bawaslu.

"Bawaslu telah menyatakannya sebagai pelanggaran netralitas PNS, tetapi bukan pelanggaran kampanye," kata Hakim Wahiduddin.

Soal saksi Tri Hartanto yang menyatakan adanya deklarasi Bupati Karanganyar mendukung pasangan 01, MK menyatakan tak menemukan adanya dalil yang mengaitkan secara khusus dengan Bupati Karangnyar.

"Juga tidak ditemukan dalam permohonan pemohon maupun keterangan pemohon di dalam persidangan apakah pernyataan deklarasi mendukung pasangan 01 tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu atau tidak," kata Hakim.


(tor/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads