"Mengingat perihal ToT tidak didalilkan oleh pemohon, maka tidak ada relevansinya bagi permohonan pemohon," kata hakim Wahidudin Adams saat sidang putusan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Adams mengatakan saksi Hairul Anas juga tak bisa menerangkan materi slide 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'. Menurut Adams, Hairul tak bisa memberi tahu kecurangan apa yang diajarkan dalam acara ToT itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam ToT tersebut terdapat slide yang berisi 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi', tapi saat ditanya apakah saksi dilatih melakukan kecurangan dan saksi menjawab 'tidak'," ujarnya.
Adams menjelaskan slide 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' haruslah dipahami secara utuh dan tidak boleh sepotong. Dalam perkara ini, tim 01 juga sudah menghadirkan koordinator acara ToT.
"Anas Nashikin selaku koordinator dalam ToT mengatakan bahwa slide itu harus dipahami secara utuh," kata Adams.
Tonton video MK: Gugatan TSM Tim Prabowo Ditangani Bawaslu:
(rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini