"Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum," kata hakim konstitusi Aswanto membacakan pendapat MK dalam berkas putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut Mahkamah, pemohon, yakni tim Prabowo-Sandiaga, tidak memberikan bukti meyakinkan soal dalil ketidaknetralan aparatur negara. Bukti pemohon yang diperiksa adalah surat, video, dan keterangan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan memaparkan dugaan ketidaknetralan aparatur negara, yakni polisi dan intelijen, dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
Tim hukum Prabowo lantas menyinggung arahan Jokowi sebagai presiden yang meminta agar program pemerintah ikut disosialisasi Polri.
"Pada satu kesempatan pengarahan, presiden petahana dengan sengaja meminta agar Polri untuk membantu sosialisasi program pemerintah kepada masyarakat luas. Arahan yang demikian di samping menyalahgunakan birokrasi aparatur negara, Presiden Jokowi juga menarik Polri ke dalam politik Pilpres 2019 dan menjadi tidak netral," kata tim hukum Prabowo dalam permohonan gugatan.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini