"Dalam CV (yang) diajukan (Qomar) tercantum lulus S2 dan S3 disertai surat keterangan lulus. Ini dipakai untuk mencalonkan diri menjadi rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi, Brebes)," jelas Kasat reksrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
"Kalau sempat kuliah itu betul. Namun surat keterangan kan tidak bisa digunakan seenaknya sendiri," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian saat kampus Umus, Brebes akan menggelar wisuda mahasiswanya pada November 2017 diketahui Qomar tak bisa menunjukkan ijazahnya.
"Qomar tidak bisa menunjukan ijazah untuk kepentingan wisuda. Selanjutnya, Umus mengirimkan surat kepada perguruan tinggi yang mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut. Diperoleh jawaban, bahwa Qomar belum memperoleh gelar S-2 dan S-3, namun yang bersangkutan sudah menggunakan untuk kepentingan pencalonan rektor," urai Triagung.
Pada bulan November 2017, Qomar mengungdurkan diri dari kampus tersebut. Hingga akhirnya polisi mengungkap bahwa kampus Umus, Brebes melaporkan kasus pemalsuan ijazah oleh Qomar.
Qomar kemudian ditangkap di rumahnya semalam. Sebelumnya Qomar mangkir dari beberapa kali panggilan polisi.
"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak koperatif. Beberapa kali tidak hadir (saat pemanggilan), jadi kita tangkap," jelas Triagung.
Sementara, Furqon Nurzaman, penasehat hukum Qomar memberikan penjelasan, yang menimpa kliennya adalah sebuah kesalahpahaman.
"Sebetulnya ini bukan soal ijazah palsu. Jadi kami memang sudah konfirmasi ke perguruan tinggi bersangkutan dan beliau tidak memahami surat keterangan itu bisa muncul. Beliau memang menempuh pendidikan gelar doktor dan ini sudah lazim, belum lulus sudah sering dipanggil Doktor," beber Furqon.
Pelawak Qomar Ditahan Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah:
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini