"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak koperatif. Beberapa kali tidak hadir (saat pemanggilan), jadi kita tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Nurul Qomar ditahan di Mapolres Brebes, sejak Senin (24/6/) malam. Dia tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang dia gunakan untuk syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedengkot grup lawak Empat Sekawan yang juga eks anggota DPR RI tersebut dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lebih lanjut menurut Triagung, ijazah yang dipalsukan oleh Qomar adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor (Umus)," ungkapnya.
Pelawak Qomar Ditahan Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah:
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini