Pemprov DKI Tanggapi Ombudsman: Zonasi PPDB 90%, Dibagi Kelurahan-Provinsi

Pemprov DKI Tanggapi Ombudsman: Zonasi PPDB 90%, Dibagi Kelurahan-Provinsi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 17:14 WIB
Foto: Ratiyono (M Fida Ul Haq/detikcom)
Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengaku tidak mengeluarkan peraturan berbeda dengan Kemendikbud soal kuota zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Disdik DKI mengaku menetapkan kuota zonasi berdasarkan kelurahan dan provinsi.

"Bukan perbedaan, hanya kita bagi. Ada zonasi kelurahan, ada zonasi tingkat provinsi. Semua kan zonasi. Jadi, ada zonasi basis kelurahan. Paling dekat mana?" ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono, saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah kuota zonasi untuk kelurahan dengan provinsi adalah 90 persen. Jadi, menurut Ratiyono, tidak berbeda dengan Permen 51 tahun 2018 tentang PPDB.

"Anak DKI ada zonasi diperluas begitu. DKI kan gampang dijangkau, zonasi total 90 persen. 5 persen untuk luar DKI, 5 persen jalur prestasi," ucap Ratiyono.



Dalam petunjuk teknis PPDB yang diberikan oleh Pemprov DKI, tertulis jalur zonasi, dan non zonasi di setiap tingkat sekolah. Waktu seleksi di dua jalur itu pun berbeda.

Untuk SD, tertulis kuota jalur zonasi 70 persen, dan non zonasi 20 persen. Sedangkan untuk SMP dan SMA, jalur zonasi 60 persen dan non zonasi 30 persen.

Diterangkan Ratiyono, jalur zonasi yang tertulis dalam petunjuk teknis PPDB itu adalah zonasi kelurahan, dan non zonasi yang dimaksud adalah zonasi se-provinsi DKI Jakarta.

"Jadi, SD kan (kelurahan) 70 persen. 20 persen nya itu zonasi DKI Jakarta. Boleh buka anak SD yang mau lintas wilayah. Antar beberapa wilayah boleh," ucap Ratiyono.

"Bisa kan anak Pasar Minggu (Jakarta Selatan), emaknya kerja di Jakarta Pusat, sama-sama naik kereta pagi-pagi. Ya boleh," ucap Ratiyono.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta menyinggung pembagian kuota PPDB di Jakarta. Ombudsman mengatakan Pemprov DKI menentukan kuota zonasi lebih kecil dari ketentuan Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

"Kalau di Permen 51 (tahun 2018) kan zonasi 90 persen, prestasi 5 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. Walaupun Kemendikbud sudah merevisi di edarannya itu, baru kemarin dan dianggap telat, zonasinya jadi 80 persen, prestasi 15 persen," ucap Kepala Keasistenan III Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rully Amirulloh, saat dihubungi.

Diketahui, Kemendikbud telah merevisi kuota bagi jalur prestasi, yakni dengan interval 5-15 persen.

Namun Ombudsman melihat Pemprov DKI menentukan jalur zonasi untuk SD sebanyak 70 persen, sedangkan untuk SMP dan SMA sebanyak 60 persen. Kuota ini dianggap berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Jadi yang beda di DKI, dia ngasih zonasi cuma 70 persen. Tapi dipecah lagi jadi beberapa bagian lagi," ucap Rully.


Rusuh! Mahasiswa di Jawa Timur Demo Tolak Sistem Zonasi:

[Gambas:Video 20detik]

(aik/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads