"Kalau di Permen 51 (tahun 2018) kan zonasi 90 persen, prestasi 5 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. Walaupun Kemendikbud sudah merevisi di edarannya itu, baru kemarin dan dianggap telat, zonasinya jadi 80 persen, prestasi 15 persen," ucap Kepala Keasistenan III Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rully Amirulloh, saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).
Diketahui, Kemendikbud telah merevisi kuota bagi jalur prestasi, yakni dengan interval 5-15 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ombudsman melihat Pemprov DKI menentukan jalur zonasi untuk SD sebanyak 70 persen, sedangkan untuk SMP dan SMA sebanyak 60 persen. Kuota ini dianggap berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Jadi yang beda di DKI, dia ngasih zonasi cuma 70 persen. Tapi dipecah lagi jadi beberapa bagian lagi," ucap Rully.
Namun Rully melihat perbedaan ini tidak hanya terjadi di DKI Jakarta. "Dan juga intinya ya hampir semua daerah begitu juga, sebenarnya," ucapnya.
Rully mengaku Kemendikbud tahu soal adanya perbedaan ini. Kemendikbud telah mengumpulkan Dinas Pendidikan Jakarta dan wilayah tetangganya.
"Tanggal 10 Mei 2019, ini ternyata Kemendikbud mengumpulkan Disdik DKI, Jawa Barat, Depok, Bekasi. Dan di situ juga Kemendikbud sudah tahu kalau DKI punya Pergub (soal PPDB) berbeda tentang PPDB," ucap Rully.
Perbedaan aturan ini, menurut Rully, tidak membuat DKI dihukum. Padahal ada peraturan dalam Permen 51 Tahun 2018 yang memuat soal sanksi.
"Jadi apa ya, nggak ada ancaman dari Kemendikbud kalau seandainya nggak sesuai dengan Permen 51. Kalau di pasal 41, kan ada pasal sanksi tuh. Bahwa setiap Pemda yang tidak melakukan, mengikuti permen 51 akan diberikan sanksi lewat Dagri (Kementerian Dalam Negeri), teguran, dan sebagainya," ucap Rully.
Sementara itu, Ketua Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho menilai DKI sudah memiliki kekerabatan kualitas pendidikan yang baik. Jadi zonasi bukan menjadi masalah besar.
"Karena sebetulnya, DKI kalau menjalankan zonasi murni masih masuk akal, karena kualitas pendidikan di Jakarta kan merata. Harusnya tidak perlu lagi sistem zonasi yang berlapis, afirmasi, dan teman-teman JakLingko. Ini (sistem afirmasi) kan tidak terlalu diminati," ucap Teguh.
Tonton video Cara SMA 8 Jakarta Hindari Antrean Panjang PPDB Zonasi:
(aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini