Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho menyebut Nurul Qomar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Eks anggota DPR RI tersebut disangka memalsukan ijazah sebagai syarat mencalonkan diri menjadi Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.
"Fatal sekali. Dengan ijazah palsu ingin memimpin sebuah lembaga pendidikan Islam. Kalau penipuannya tidak tersingkap, bisa hancur universitas itu," kata anggota Dewan Pakar Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiqulhadi mengatakan penipu harus dihukum agar tidak merugikan orang lain. Soal pencalegan Qomar lewat NasDem, Taufiqulhadi menyebut sang pelawak hanya memakai ijazah S1. Latar belakang Nurul Qomar sebagai mantan anggota DPR bikin kaget NasDem karena tak pernah menyangka salah satu caleg mereka itu malah terjerat kasus dugaan pemalsuan ijazah.
"Menurut saya, orang suka menipu harus diproses hukum agar nanti jangan ada lagi yang tertipu. Pak Qomar ini pernah menjadi anggota DPR dari sebuah partai, tapi bukan NasDem. Jika pernah jadi anggota DPR, tentu saja kita tidak pernah memiliki dugaan buruk apa pun kepada dia. Siapa sangka begitu," sebut Taufiqulhadi.
![]() |
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan Nurul Qomar mendaftar menjadi caleg NasDem hanya menggunakan ijazah S1. Karena itu, kasus yang membelit si pelawak disebutnya sama sekali tidak mempunyai keterkaitan dengan NasDem.
"Lagi pula, ia jadi caleg hanya dengan ijazah S1, bukan S2 atau S3. Jadi apa yang terjadi sekarang di luar urusan NasDem dan tidak ada hubungan dengan NasDem sama sekali. Benar caleg NasDem. Tapi Kang Qomar tidak terpilih," sebut Taufiqulhadi.
Dicek di situs KPU, nama Nurul Qomar terdaftar sebagai caleg DPR RI dari Jawa Barat. Dia bertarung di daerah pemilihan Jawa Barat VIII dengan nomor urut 2.
Nurul Qomar disangka memalsukan ijazah sebagai syarat mencalonkan diri menjadi Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes. Ijazah yang dipalsukan oleh Nurul Qomar disebut ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Dedengkot grup lawak Empat Sekawan itu dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," ungkap Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/6) siang.
Tonton juga video Ijazah Palsu, Bayar Rp 6 Juta, Belajar 16 Kali Lalu Wisuda:
(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini