Ditangkap di Rumahnya, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Tahanan

Ditangkap di Rumahnya, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Tahanan

Imam Suripto - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 14:37 WIB
Nurul Qomar saat menjabat Rektor Umus Brebes. (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes - Dedengkot grup lawak Empat Sekawan, Nurul Qomar, ditangkap jajaran Polres Brebes, Jateng, karena dugaan pemalsuan ijazah master dan doktor. Dia dijemput paksa dari rumahnya karena selalu mangkir dari pemeriksaan.

Nurul Qomar ditahan di Mapolres Brebes, sejak Senin (24/6/) malam. Dia tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang dia gunakan untuk syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.


Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar sejak Senin malam. Tersangka dijemput paksa dari rumahnya di Cirebon karena beberapa kali dipanggil tidak bersedia datang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak koperatif. Beberapa kali tidak hadir (saat pemanggilan), jadi kita tangkap," ujar Triagung, Selasa (25/6/2019).


Dedengkot grup lawak Empat Sekawan yang juga eks anggota DPR RI tersebut dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor (Umus)," ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads