Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar sejak Senin malam. Tersangka dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tidak datang.
Masih menurut Kasat Reskrim, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Eks anggota DPR RI tersebut disangka memalsukan ijazah sebagai syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi Selasa (25/6/2019) siang.
Lebih lanjut menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Dedengkot grup lawak Empat Sekawan yang juga politisi ini dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tonton video Ijazah Palsu, Bayar Rp 6 Juta, Belajar 16 Kali Lalu Wisuda:
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini