Pilrek Unpad Diulang, Calon Rektor-2 Menteri Dimediasi di Pengadilan

Pilrek Unpad Diulang, Calon Rektor-2 Menteri Dimediasi di Pengadilan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 25 Jun 2019 11:15 WIB
Kampus Unpad (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Atip Latipulhayat, calon rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), resmi menggugat Majelis Wali Amanat (MWA) dan Menristekdikti M Nasir ke pengadilan. Atip serta MWA dan M Nasir dijadwalkan akan dipanggil ke pengadilan guna proses mediasi.

Gugatan yang dilayangkan Atip melalui tim advokat yang tergabung dalam Advokat Alumni Padjadjaran ini masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2019/PN Bdg. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas sudah dilakukan dan saat ini akan dilanjutkan proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

"Kemarin disampaikan oleh mediator, jika mediasi ini wajib dihadiri oleh principal langsung, baik didampingi kuasa hukum atau tidak. Sehingga sidang nanti dilanjut pada bulan depan," ucap Rendi Anggara Putra, salah seorang tim kuasa hukum Atip, saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mediasi wajib dihadiri principal dari penggugat dan tergugat dalam artian Atip akan dimediasi langsung dengan MWA dan M Nasir. Di dalam tergugat MWA ini, kata Rendi, termasuk Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara selaku ketua MWA Unpad.

"Tergugat satu itu MWA ada 17 pihak di sana, termasuk Rudiantara karena sebagai ketua. Kemudian tergugat dua yaitu Menristekdikti," ucapnya.

Rendi menuturkan gugatan ini dilayangkan sebab dia menilai proses pemilihan ulang rektor Unpad tak sesuai aturan. Menurut dia, ada kerugian yang muncul dari Prof Atip akibat diberlakukannya kebijakan pemilihan ulang ini.

"Proses mengulang kembali dari awal tidak mendasar. Kedua ada dugaan materiel yang timbul kerugian materiel dari Prof Atip. Kemarin Prof Atip terpaksa membatalkan undangan menjadi pembicara di Belanda. Sehingga ada kerugian materil dan itu sudah kita sampaikan dalam gugatan," tuturnya.

"Kemudian dalam gugatan kami, agar pengadilan memberikan provisi untuk menghentikan pengulangan pemilihan rektor sampai perkara yang diputus, harus ditunda dulu," kata Rendi menambahkan.


Menurut dia, Atip menggugat MWA atas kebijakan pemilihan rektor ulang. Sementara Menristekdikti ikut digugat karena ada surat dari Menristekdikti yang mendasari dilakukannya pemilihan ulang.

"Padahal jelas MWA punya kewenangan penuh. Menristekdikti itu ada bagian di MWA, dia punya 30 persen suara, kenapa dia putuskan ulang, nggak ada daftar terperinci di sana. Gugatan kita sudah jelas semua tinggal apakah dalam mediasi ada tercapai kesepakatan-kesepakatan, kalau tidak tercapai maka akan lanjut sidang pokok perkara," ujar Rendi.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads