Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa dari KPK, Joko Hermawan dalam sidang lanjutan kasus Taufik di Pengadilan Tipikor Semarang. Taufik dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pidana penjara untuk terdakwa Taufik Kurniawa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," jelas Joko, Senin (24/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,24 miliar yang diperhitungkan dengan uang sejumlah Rp 4,24 miliar yang dititipkan kepada KPK dan dirampas Negara untuk pengganti," kata Joko.
Sehingga Rp 4,24 miliar itu tidak perlu dibayarkan karena terdakwa sudah menitipkan uang dengan jumlah yang sama ke KPK.
Untuk diketahui, disebutkan fee yang diterima terdakwa menurut jaksa yaitu dari pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Dear, Taufik Kurniawan! PAN Menunggu Surat Pengunduran Diri:
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini