Jaksa Tuntut Hak Politik Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicabut

Jaksa Tuntut Hak Politik Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicabut

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 24 Jun 2019 13:54 WIB
Suasana sidang tuntutan Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Selain delapan tahun bui, Jaksa KPK juga menuntut hak politik Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dicabut selama 5 tahun. Hukuman ini dinilai akan memberi efek jera pada terdakwa.

"Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," ujar Jaksa dari KPK, Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019).

Perbuatan Taufik Kurniawan, kata Joko dianggap merusak citra DPR dan menciderai kepercayaan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Taufik dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pidana penjara untuk terdakwa Taufik Kurniawa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," jelas Joko.


"Terdakwa juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,24 miliar yang diperhitungkan dengan uang sejumlah Rp 4,24 miliar yang dititipkan kepada KPK dan dirampas Negara untuk pengganti," kata Joko.

Dengan ini maka Taufik tak perlu lagi membayar lagi Rp 4,24 miliar, karena dia sudah menitipkan uang dengan jumlah yang sama ke KPK.

Untuk diketahui, disebutkan fee yang diterima terdakwa menurut jaksa yaitu dari pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.


Dear, Taufik Kurniawan! PAN Menunggu Surat Pengunduran Diri:

[Gambas:Video 20detik]

(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads