"Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," ujar Jaksa dari KPK, Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019).
Perbuatan Taufik Kurniawan, kata Joko dianggap merusak citra DPR dan menciderai kepercayaan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pidana penjara untuk terdakwa Taufik Kurniawa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," jelas Joko.
"Terdakwa juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,24 miliar yang diperhitungkan dengan uang sejumlah Rp 4,24 miliar yang dititipkan kepada KPK dan dirampas Negara untuk pengganti," kata Joko.
Dengan ini maka Taufik tak perlu lagi membayar lagi Rp 4,24 miliar, karena dia sudah menitipkan uang dengan jumlah yang sama ke KPK.
Untuk diketahui, disebutkan fee yang diterima terdakwa menurut jaksa yaitu dari pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Dear, Taufik Kurniawan! PAN Menunggu Surat Pengunduran Diri:
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini