"Disebutkan bahwa surat dakwaan telah dibuat dan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Dalam surat dakwaan itu, Sofyan disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Soesilo menyebut penerapan pasal itu berlebihan karena ancaman hukuman pada Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor lebih berat daripada Pasal 56 ke-2 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan sebelumnya disebut jaksa membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen/Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Namun, menurut Soesilo, delik pembantuan pada Pasal 56 ke-2 KUHP yang diterapkan pada Sofyan tidak tepat karena perbuatan suap dilakukan lebih dulu.
"Artinya, sebelum Eni Maulani Saragih pertama kali ketemu terdakwa Sofyan Basir guna membicarakan soal PLTU Mulut Tambang Riau-1 di PT PLN (Persero), antara Eni Maulani Saragih dengan Johanes Kotjo telah terjadi kesepakatan tentang adanya pemberian hadiah atau fee berupa uang," kata Soesilo.
"Penuntut Umum sama sekali tidak pernah menguraikan pemberian fee berupa uang kepada terdakwa Sofyan Basir dan juga tidak pernah menguraikan tentang pemahaman/pengetahuan atau kesadaran, bahwa selama pertemuan-pertemuan tersebut telah menimbulkan pembagian fee atau hadiah dari Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," imbuh Soesilo.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyebut Sofyan membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo. Kotjo adalah pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN. Selain itu ada pula peran Idrus dalam pusaran kasus itu. Baik Eni, Idrus, maupun Kotjo telah divonis dalam perkara tersebut sebelumnya. Namun baru Eni dan Kotjo yang hukumannya sudah inkrah.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan Basir Cabut Praperadilan, Kuasa Hukum: Fokus Pokok Perkara (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini