Dirangkum detikcom dari berbagai sumber, Senin (24/6/2019), berikut adalah definisi pulau dan pantai.
1. KBBI
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun arti 'pantai' adalah tepi laut atau pesisir. Makna kedua adalah "perbatasan daratan dengan laut atau massa air yang lain dan bagian yang dapat pengaruh dari air tersebut". Makna ketiga adalah "daerah pasang-surut di pantai antara pasang tertinggi dan surut terendah". Definisi keempat dari pantai adalah "landai".
Ada juga pengertian soal 'garis pantai'. Pengertian pertama adalah "garis yang memisahkan pantai dari daratan yang mencakup teluk, tetapi memotong lurus muara sungai dan teluk sempit". Pengertian kedua adalah "jalur sempit tempat bertemunya laut dan daratan".
2. PBB
Dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada 10 Desember 1982, definisi pulau tercantum dalam Pasal 121 tentang Rezim Pulau.
"Sebuah pulau adalah area daratan yang terbentuk secara alamiah, dikelilingi oleh perairan, dan di atas permukaan air saat pasang tinggi," demikian bunyi Pasal 121 UNCLOS
Baca juga: Reklamasi Teluk Jakarta, Pantai atau Pulau? |
UNCLOS juga menyebut soal 'artificial island' atau 'pulau buatan'. Aturan itu tercantum pada Pasal 60 tentang pulau buatan, instalasi dan struktur, di dalam zona ekonomi eksklusif.
UNCLOS 10 Desember 1982 ini telah diratifikasi Indonesia. Indonesia punya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea.
3. Perda DKI No 8 Tahun 1995
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta memuat penjelasan soal kawasan pantai utara Jakarta atau (Kawasan Pantura Jakarta).
"Kawasan Pantai Utara Jakarta selanjutnya disebut Kawasan Pantura Jakarta adalah sebagian wilayah Kota Madya Jakarta Utara yang meliputi area daratan Pantai Utara Jakarta yang ada dan area Reklamasi Pantai Utara Jakarta," demikian bunyi poin e Pasal 1.
Garis sempadan pantai didefinisikan sebagai "garis yang membatasi kawasan tertentu sepanjang pantai dengan jarak tertentu dari titik pasang tertinggi ke arah daratan dan mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai".
Garis pantai didefinisikan sebagai "garis yang membatasi sempadan pantai dengan muka atau titik pasang laut terendah".
4. UU Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memuat definisi 'sempadan pantai', yakni "daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat".
5. Pergub DKI No 121 Tahun 2012
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta menggunakan istilah 'pulau reklamasi'. Dijelaskan, pulau reklamasi ada di kawasan reklamasi pantai utara Jakarta di perairan laut Teluk Jakarta.
"Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta adalah kawasan pengembangan lahan baru melalui pembentukan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi pada perairan laut Teluk Jakarta dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi," demikian bunyi poin 4 Pasal 1.
Baca juga: Beda Definisi 'Reklamasi' di Mata Anies |
Pada ayat (1) Pasal 2 dijelaskan kawasan reklamasi mencakup perairan laut Teluk Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus ke arah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 meter, dan di dalamnya terdapat kawasan pengembangan lahan baru melalui pembangunan pulau-pulau hasil reklamasi.
Poin 15 Pasal 1 menjelaskan garis pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
Poin 16 Pasal 1 menjelaskan, sempadan pantai adalah kawasan daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam poin a Pertimbangan Pergub DKI No 121 Tahun 2012, disebutkan kawasan Pantai Utara Jakarta mempunyai panjang pantai sekitar 32 km. Itu adalah kawasan strategis bagi DKI Jakarta.
6. Perpres No 51 Tahun 2016
Definisi sempadan pantai hingga pantai juga termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Pada Pasal 1 dijelaskan, kawasan pantai utara Jakarta adalah sebagian wilayah Kota Madya Jakarta Utara yang meliputi area daratan pantai utara Jakarta yang ada dan area Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Sementara itu, batas sempadan pantai adalah ruang sempadan pantai yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu. Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.
Ada juga definisi tentang pulau kecil pada Perpres Nomor 51 Tahun 2016 ini. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Simak Juga "Janji Anies soal Reklamasi Dikritik":
(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini