Home Industry Sabu di Jakbar Sudah 1 Tahun Beroperasi

Home Industry Sabu di Jakbar Sudah 1 Tahun Beroperasi

Matius Alfons - detikNews
Senin, 24 Jun 2019 16:15 WIB
Foto: Matius Alfons/detikcom
Jakarta - Polisi Sebut Home Industry Sabu di Jakbar Sudah Setahun Beroperasi
Polisi membongkar sebuah home industry sabu di Perumahan Citra 2 Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyebut pabrik rumahan itu sudah beroperasi selama satu tahun.

"Tersangka sudah beroperasi setahun lebih, di mana hasil produksinya disebarkan, diedarkan di Jakarta," jelas Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di lokasi, Senin (24/6/2019).

Erick mengatakan, tersangka meracik sabu dengan kualitas terbaik. Tersangka Mangendar Wanto alias Aseng belajar meracik narkoba dari tersangka PC yang ditangkap sebelumnya di Cipondoh, Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut hasil lab nanti dijelaskan, ini kualitas bagus yang hampir sama dengan yang kita temukan Cipondoh karena mereka satu guru, hasilnya sama identik, termasuk bahan baku juga hampir sama," jelas Erick.
Erick bahkan menyebut Aseng lebih jago dalam memproduksi sabu, dibanding PC.

"Jadi ternyata murid ini lebih jago dari guru, di mana murid bisa hasilkan sabu dalam jumlah lebih banyak sekali produksi. Ini akan berakibat fatal tentu jika terus berkembang, peralatan pun di sini lebih tertata rapih beda dengan Cipondoh, jadi mereka sudah siap produksi," paparnya.

Tersangka membeli bahan-bahan sabu dari sebuah situs jual-beli. Padahal bahan-bahan tersebut seharusnya tidak dijual secara bebas.

"Ada temuan kami juga, dalam mendapat barbuk, tersangka membeli di situs online besar dan resmi. Jadi ada beberapa hal yang harusnya nggak bisa dijual bebas namun dilakukan penjualan online bisa didapat di sana," lanjutnya.

Rumah tersebut digerebek polisi pada Minggu (23/6). Sebelumnya polisi menangkap Aseng pada Sabtu (22/6).

Di lokasi tersebut polisi menyita sejumlah peralatan untuk memproduksi sabu. Polisi juga menyita 1 kilogram sabu siap edar di rumah tersebut.

"Pasal yang disangkakan itu pasal 113, 114, dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memproduksi, mengedarkan dan memiliki. Ancamannya mulai dari hukuman mati, seumur hidup dan minimal 6 tahun, berlapis yang diterapkan nanti," tandas Erick.



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads