"Kami dari Puslabfor Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa jenis bahan baku prekursor seperti, efedrin, iodin, fosfor, aseton, keluen, soda api dan alkohol, di mana bahan-bahan itu digunakan untuk membuat narkotika jenis sabu," jelas Kasubdit Narkotika Puslabfor Kompol Yuswardi kepada wartawan di lokasi, Senin (24/6/2019).
Olah TKP dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. Dalam proses olah TKP, tersangka Mangendar Wanto juga dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Jenis produksi namanya red fosfor method, jadi kami bisa pastikan memang benar TKP ini digunakan tempat produksi narkotika jenis sabu," katanya.
Di lokasi tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya prekusor yang mencapai 1 kilogram lebih.
"Dengan ditemukan bahan jadi juga mencapai 1 kg lebih, selanjutnya kalau memang dihubungkan dengan TKP sebelumnya di Cipondoh, dari segi modus pembuatan persis mirip sekali dengan modus pembuatan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuat di Cipondoh," tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Di mana dalam kasus itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial PC.
![]() |
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini