"Ada temuan kami juga, dalam mendapat barbuk, tersangka membeli di situs online besar dan resmi. Jadi ada beberapa hal yang harusnya nggak bisa dijual bebas namun dilakukan penjualan online, bisa didapat di sana," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz kepada wartawan di lokasi, Senin (24/6/2019).
Erick menjelaskan, tertangkapnya tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di Cipindoh, Tangerang. Tersangka ditangkap pada Sabtu (22/6) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam kasus di Cipondoh itu, polisi menangkap tersangka berinisial PC. Erick menyebutkan, Mangendar belajar meracik dari tersangka CP itu.
"Pernah belajar buat sabu kepada tersangka PC yang sudah kami tangkap sebelumnya. Jadi ini muridnya," lanjutnya.
Tersangka Mangendar sudah diintai polisi sejak sebulan lalu, karena dicurigai membuat sabu di dalam rumah. Rumah tersebut kemudian digerebek polisi pada Minggu (23/6) dan ditemukan sejumlah barang bukti bahan-bahan untuk pembuatan sabu.
"Ada barang setengah jadi masih cairan, kemudian ada bahan baku atau prekusor banyak, efidrin, keluen, alklohol, aseton dan lain lain, semua lengkap. Jadi penangkapan ini memenuhi unsur sebagai produsen dan pada saat kami tangkap tersangka sedang memasak atau buat sabu," sambung Erick.
Sementara Kasubdit Narkoba Labfor Polri Kompol Yuswardi mengatakan, seharusnya prekusor tidak dijual secara bebas.
"Ya untuk prekursor diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 lampiran nomor 2, prekursor farmasi di sini namanya efidrin dan kedua prekursor industri, aseton, keluen, HCL, pengawasan harusnya ketat ini seharusnya, pengawasan dari prekusor itu karena ada pidana penyalahgunaan untuk buat narkoba itu," jelas Yuriswan.
![]() |
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini