"Putusan MK itu final and binding (final dan mengikat). Mari kita hormati proses yang konstitusional ini. Oleh karena itu, bukan hanya para pihak, tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apa pun amar putusannya nanti," kata Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Proses persidangan, sambung Fajar, dilaksanakan terbuka sehingga masyarakat pun bisa menyaksikan lewat siaran televisi. Dari proses persidangan, kini hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga Kamis (27/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah persidangan digelar terbuka, giliran MK mengambil keputusan. Maka percayakan sekali lagi kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi," imbuhnya.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019, meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Sedangkan KPU, sebagai pihak termohon; dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, sebagai pihak terkait; dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.
Baca juga: Ini Perjalanan Sidang Gugatan Pilpres di MK |
Giliran Para Hakim MK Gelar Godok Hasil Persidangan:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini