"Pemiliknya masih kita kejar," kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, Sabtu (22/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kebakaran ini. Mereka ialah pemilik usaha berinisial BH dan seorang supervisor berinisial LW.
Kedua orang itu disangka melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka kebakaran pabrik korek api gas rumahan ditahan di Polres Binjai.
Polisi sebelumnya juga memeriksa SM (47), pemilik rumah yang dijadikan pabrik tersebut. Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pemilik rumah diperiksa karena menyewakan bangunan tersebut kepada seorang BH.
BH kemudian disebut menjadikan rumah tersebut sebagai tempat pembuatan korek api gas. Pabrik korek api gas rumahan terbakar pada Jumat (21/6) siang dan menewaskan 30 orang.
Hingga kini, Tim DVI Polda Sumut telah mengidentifikasi 2 dari 30 jenazah korban kebakaran pabrik mancis rumahan itu. Kedua korban teridentifikasi lewat sidik jari dan gigi. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini