"Tersangka pemilik usaha Saudara BH, lalu supervisornya yang bagian mengoperasionalkan Saudara LW. Dua tersangka," kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto saat dihubungi, Sabtu (22/6/2019).
Kedua tersangka disangka melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka kebakaran pabrik korek api gas rumahan ditahan di Polres Binjai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikenakan Pasal 359 KUHP. (Penyidikan) masih kita kembangkan lagi, mungkin atas BH masih ada lagi (keterlibatan pihak lain)," ujar Nugroho.
Polisi sebelumnya juga memeriksa SM (47), pemilik rumah terkait kebakaran pabrik korek api rumahan. Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pemilik rumah diperiksa karena menyewakan bangunan tersebut kepada seorang pengusaha berinisial BH (37).
Pengusaha BH menjadikan rumah tersebut sebagai tempat pembuatan korek api. Pabrik korek api gas rumahan terbakar pada Jumat (21/6) siang dan menewaskan 30 orang.
Yang terbaru, Tim DVI Polda Sumut mengidentifikasi 2 dari 30 jenazah korban kebakaran pabrik korek api gas rumahan. Kedua korban teridentifikasi lewat sidik jari dan gigi. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini