Saat Yusril Ihza Mahendra Lupa Pertanyaan soal TSM Usai Disela Hakim

Sidang Sengketa Pilpres

Saat Yusril Ihza Mahendra Lupa Pertanyaan soal TSM Usai Disela Hakim

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 18:08 WIB
Foto: Yusril Ihza Mahendra (Granyos Zafna)
Jakarta - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, sempat lupa akan pertanyaannya sendiri ketika hendak bertanya kepada salah satu ahli 01, Heru Widodo. Yusril lupa karena disela hakim Arief Hidayat.

Dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019), Yusril hendak menanyakan satu hal lagi kepada Heru Widodo. Hakim Arief Hidayat awalnya mempersilakan Yusril bertanya dengan catatan pertanyaan dan jawaban hanya berdurasi 4 menit lantaran sidang harus diskors pukul 17.30 WIB.

Yusril kemudian bertanya kepada Heru Widodo apakah gugatan soal TSM yang dilayangkan Prabowo-Sandi relevan diadili MK atau tidak. Yusril memberi analogi penanganan perkara kejahatan manusia secara terstruktur, sistematis dan masif atau TSM di Yugoslavia dan Rwanda serta gugatan pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Masih melanjutkan tentang pelanggaran TSM yang di-adopt dari hukum pidana internasional itu. Kita ingat bahwa ada satu syarat untuk pembentukan satu international tribunal setelah dinilai patut diduga itu pelanggaran betul-betul terjadi secara TSM seperti pembantaian orang Islam di Yugoslavia atau Suku Hutu di Rwanda, yaitu harus ada satu proses nasional. Kalau tidak ada proses hukum nasional, barulah dibentuk international tribunal," kata Yusril.

"Kita pun pada waktu itu ada gagasan membentuk international tribunal for East Timor tapi kita tolak dan kita membentuk pengadilan HAM seketika karena proses nasional berjalan," Yusril menambahkan.

Yusril lalu berbicara soal penyelesaian dugaan kecurangan TSM pilkada dengan menganalogikannya seperti kejahatan kemanusiaan di Yugoslavia maupun Rwanda. Menurutnya, penyelesaian TSM di pilkada akan lebih sederhana karena terjadi di satu kabupaten.

"Kalau kabupaten itu ada 10 kecamatan, 6 kecamatan terjadi signifikan sudah ada TSM," katanya.

Dia lantas membandingkannya dengan penyelesaian sengketa di pilpres. Saat itulah hakim Arief Hidayat menyela Yusril sehingga dia lupa akan pertanyaannya.


"Tapi pilpres, seluruh kabupaten/kota, seluruh provinsi 800 ribu TPS, kalaulah ini mau dibawa ke MK, walaupun tadi dikatakan UU 7/17 sudah membagi kewenangan untuk pelanggaran-pelanggaran seperti ini selesaikan oleh Bawaslu dll di tingkat bawah, tapi karena ada keinginan supaya MK tidak sekadar menjadi mahkamah kalkulator tapi harus menyelidiki pelanggaran pelanggaran TSM-TSM itu, apakah menurut pendapat ahli kalau tadi dianalogikan dengan proses nasional yang harus dibentuk...," sebut Yusril.

"Ini kepada ahli siapa, Prof?" tanya Arief.

"Ya, ahli Heru, Pak, Heru Widodo," kata dia.


Arief Hidayat lalu mempertanyakan soal hak Yusril bertanya kepada ahli Heru Widodo.

"Tapi Heru Widodo tadi juru bicaranya 3 orang, sudah 3 orang, bukan Prof Yusril," ucap dia.

"Saya, Pak," balas Yusril.

"Masih Prof Yusril, ya?" Arief Hidayat memastikan kembali.

"Saya, Pak," katanya. Arief Hidayat meminta maaf kepada Yusril. Dia meminta Yusril melanjutkan pertanyaannya, namun sempat lupa beberapa detik.

"Baik Pak, langsung saja pertanyaan saya. Jadi... eh, jadi lupa saya, he-he-he. Maaf, Pak sudah tua juga, Pak," ucap Yusril sambil disela tawa.

"Iya, sama Prof, saya seusia dengan Prof Yusril, sudah 64," timpal Arief Hidayat yang disambut tawa dari peserta sidang.

Yusril melanjutkan pertanyaannya kepada Heru Widodo. Bagi Yusril, dalil permohonan kubu 02 tidak menampakkan adanya pelanggaran TSM. Dia bertanya apakah MK masih berwenang mengadilinya.


"Jadi kalaulah mau dibawa ke MK dengan alasan supaya tidak sekadar menjadi mahkamah kalkulator, apakah itu berarti bahwa apabila pelanggaran TSM itu terjadi, TSM, masif di mana mana, tapi tidak ada proses yang dilakukan Bawaslu, oleh Gakkumdu sehingga syarat TSM terpenuhi, maka itu menjadi wewenang MK untuk mengadili? Sama seperti DK PBB berwenang membentuk international tribunal karena tidak ada proses nasional di Yugoslavia dan di Rwanda. Apa kira-kira seperti itu?" katanya.

"Dalam dalil permohonan ini tidak terlihat adanya pelanggaran TSM terjadi di setengah lebih kabupaten, setengah lebih TPS dan apakah itu kemudian dalil-dalil pemohon yang memohon kepada mahkamah supaya mengadili TSM itu menjadi relevan atau tidak?" sebut Yusril.




Simak Juga 'Tim Prabowo Rencana Ganti Saksi, Yusril Ingatkan Hukum Islam Kafarat':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads