Ahli Kubu Jokowi: Tak Ada Diskualifikasi Diputus MK di Tingkat Pilpres

Sidang Sengketa Pilpres

Ahli Kubu Jokowi: Tak Ada Diskualifikasi Diputus MK di Tingkat Pilpres

Faiq Hidayat, Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 17:34 WIB
Doktor Heru Widodo sebelah kiri (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Doktor Heru Widodo mengatakan tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang diskualifikasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). Ahli yang dihadirkan tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin itu menyebut diskualifikasi diputus MK di tingkat pemilihan kepala daerah.

"Diskualifikasi ini memang sudah ditegaskan, apabila terjadi terhadap Pasal 286 dan 460, peserta pemilihan dapat didiskualifikasi dan ditegaskan kewenangan untuk menerima laporan dan menjatuhkan putusan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut ada di Bawaslu," kata Heru yang mendapat gelar doktornya itu dari Universitas Padjajaran (Unpad) dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Heru menyebutkan pasangan calon yang didiskualifikasi oleh KPU atas putusan Bawaslu itu dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Namun bila putusan diskualifikasi itu baru dijatuhkan di MK maka pasangan calon itu tidak bisa mengajukan keberatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya manakala diskualifikasi ini kemudian baru dijatuhkan ketika pemilu sudah selesai, ada diskualifikasi dalam sengketa hasil, hak untuk mengajukan keberatan dari pasangan calon yang sudah didiskualifikasi sebagaimana diatur dalam hukum positif itu tidak ada karena putusan mahkamah adalah bersifat final dan mengikat," kata Heru.




Selanjutnya Heru menjawab pertanyaan yang diajukan ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, tentang putusan MK dengan rujukan putusan MK terkait pilkada, bukan pilpres. Menurut Heru, selama ini belum pernah MK memutuskan sengketa pilpres dengan rujukan pilkada.

"Menurut hemat ahli, oleh karena di dalam sengketa hasil pemilihan presiden belum pernah ada preseden yang dijadikan rujukan oleh mahkamah tentang diskualifikasi yang diajukan pada saat sengketa hasil pemilihan, yang ada adalah putusan-putusan pilkada dari 2016, putusannya 2016 tapi penyelenggaraannya 2015, 2016, 2017, 2018. Sikap mahkamah konsisten bahwa terhadap diskualifikasi yang baru diajukan pada saat pemilu sudah selesai, sudah diketahui pemenang, mahkamah mengatakan itu adalah menjadi wewenang lembaga penegak hukum lain," ucap Heru.

Salah satu petitum dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memang meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. Hal itu menjadi pertanyaan bagi Heru karena menurutnya hal itu sudah diakomodasi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan permohonan diskualifikasi dapat diajukan 7 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU.




Simak Juga 'Dari Mana MK Punya Kewenangan Diskualifikasi Calon?':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads