"Kalau kita lihat dalam konteks pilpres tentu saja kalau hal ini apabila kita kaitkan dengan kumulatif antara TSM di mana masif itu harus oleh pasal 286 yang ditafsirkan Bawaslu setengah plus 1 wilayah tentunya 1 kabupaten tidak memenuhi representatif itu," kata Heru Widodo, di sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah 1 kabupaten bisa mempengaruhi penetapan hasil? Dalam konteks ini kalau hanya selisih sekitar 500 ribu dan DPT di kabupaten itu kisarannya 500 ribu itu masih draw, DPT di kabupaten itu harus lebih. Dalam konteks ini (Pilpres) menurut ahli seandainya terbukti TSM itu di 1 kabupaten itu tidak dapat dikategorikan pelanggaran TSM yang mempengaruhi hasil. Sehingga endingnya tentunya permohonan itu ditolak," jelas Heru.
Heru mengatakan, seandainya gugatan ini diajukan ke MK maka bisa ditolak di eksepsi dengan catatan harus ada eksepsi tentang kewenangan lembaga yang mengadili.
"Apakah dalam eksepsi atau pokok perkara nanti dikembalikan ke mahkamah, apakah perkara ini bisa diperiksa atau diadili mahkamah, manakala mahkamah berkeyakinan ini di bawah kewenangan bawaslu ini bisa ditolak di eksepsi. Jika tidak ada dalam eksepsi bisa ditolak dalam pokok perkara," kata Heru.
Simak Juga 'Jokowi Disebut Senior, BW Nilai Saksi 01 Banyak Tutupi Informasi':
(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini