Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyebutkan penyergapan dilakukan pada Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Rasa Pasaman, Bukittinggi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka.
"Tersangka dua orang yakni Angga S dan Bob S," kata Irjen Arman Depari kepada detikcom, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada Kamis 20 Juni 2019 sekitar pukul 03.10 WIB, tim mencegat dan menghentikan mobil warna putih nopol BA-1243-EY di Jalan Raya Bukittinggi," kata Arman.
Mobil tersebut saat itu dikemudikan oleh tersangka Angga dan Bob. Petugas kemudian memeriksa mobil tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus atau sekitar 24.000 butir ekstasi dan 1 bungkus (kurang lebih 1 kg) sabu," imbuh Arman.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkotika itu dikendalikan oleh napi dari Lapas.
"Saat ini tim masih mengembangkan kasus ke Lapas Pariaman untuk menjemput target napi atas nama Pendi selaku pemesan atau pemilik narkotika," sambung Arman.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini