"Dari penyidik, untuk proses penanganan kasusnya, tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Dedi menjelaskan lagi bahwa Polri sudah mengambil sejumlah pertimbangan hingga akhirnya penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan. Salah satunya penjaminnya adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, penyidik, memiliki pertimbangan. Pertimbangan yang pertama bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan yang oleh penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujar Dedi.
"Kemudian pertimbangan dari penyidik berikutnya, secara subjektif, bahwa beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti. Kemudian tidak akan melarikan diri karena ada penjamin dari bapak Panglima TNI maupun dari bapak Menko Kemaritiman," sambungnya.
Dedi mengatakan pengacara Soenarko telah mengurus proses administrasi. Jika sudah selesai, hari ini dipastikan Soenarko akan keluar dari Rutan Pomdam Jaya Guntur atau Rutan Guntur.
JS Prabowo soal Dugaan Makar Mayjen Soenarko: Makan Aja Susah! (hri/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini