"Kasus Pak Kivlan ini beda konstruksi hukum kasusnya dengan kasus Pak Soenarko," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Jumat (21/6/2019).
Pernyataan Dedi tersebut menjawab pertanyaan soal permintaan penangguhan penahanan Kivlan. Diketahui, penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi pun menjelaskan, dalam kasus makar dan kepemilikan senjata api Kivlan, terdapat banyak tersangka dan barang bukti. Kivlan juga dinilai tak kooperatif selama proses penyidikan, terutama saat dimintai keterangan soal aliran dana yang diterimanya.
"Kasus Pak Kivlan ini melibatkan banyak tersangka dan barang bukti senjata apinya 4 pucuk. Pak Kivlan tidak kooperatif, terutama terkait aliran dana," ujar Dedi.
Sementara itu, penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan Polri berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, adanya jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Selanjutnya, Soenarko dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
"Yang bersangkutan bersikap kooperatif," kata Dedi.
Dedi menyebutkan penangguhan penahanan Soenarko ini disertai beberapa persyaratan. Di antaranya Soenarko berkomitmen tak mengulangi perbuatannya, tak menghilangkan barang bukti, dan tak melarikan diri dari proses hukum yang menjeratnya.
"Bila yang bersangkutan melanggar, dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya," ucapnya.
Kivlan sendiri sempat mengirimkan surat kepada Menko Polhukam Wiranto dan Menhan Ryamizard Ryacudu. Lewat surat itu, dia meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan.
Meski mengaku belum membaca surat Kivlan, Wiranto menolak memberikan perlindungan. Ia menegaskan proses hukum terus berlanjut hingga selesai.
"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya. Tapi kembali tadi bahwa kemarin sudah saya tegaskan bahwa biarlah proses hukum itu berlanjut, biar saja. Jadi kita kan sudah sepakat bahwa kita akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapa pun yang kita anggap kita duga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apa pun, jenis apa pun. Maka silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," ujarnya di gedung Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Baca juga: Tak Ada Perlindungan untuk Kivlan |
Hal senada disampaikan Ryamizard. Ia yakin Kivlan tak melakukan makar, tapi berat baginya untuk memberikan perlindungan.
"Begini ya, kita lihat kalau memang itu masalah yang biasa-biasa saja, harus tolong-menolong. Tapi ini kan masalah politik, berat saya. Politik ini. Bukan saya tidak mau. Karena saya ini orang yang selalu membela prajurit, di mana-mana. Saya kadang-kadang suka melanggar aturan, karena saya membela prajurit. Tapi ini masalah politik, jadi rada mikir saya, saya mikir dulu nih," kata Ryamizard di Kantor Pusat PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/6). (aud/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini