"Bagaimana hasil rekapitulasi suara di Kuala Lumpur, Malaysia?" tanya salah satu pengacara pihak pemohon dalam sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara pihak 02 kemudian tidak melanjutkan pertanyaan untuk hasil rekap di Malaysia. Pertanyaan kemudian beralih ke persoalan rekapitulasi di Papua.
Candra mengatakan proses rekapitulasi di Papua sama saja dengan proses rekapitulasi hasil Pemilu di provinsi lain. Menurutnya, saat itu proses rekapitulasi untuk Pilpres berlangsung lebih cepat dibanding pembacaan DC1 DPR ataupun DPD.
"Untuk presiden itu nggak lama 15 menit, yang lama itu pembahasan DPD. DPR ada sedikit selisih hasil, tapi yang lama itu DPD," ujarnya.
Candra mengaku ikut dalam rekapitulasi untuk Provinsi Papua itu. Dia juga menjawab hasil perolehan suara pilpres untuk Provinsi Papua yang ditanyakan oleh tim 02.
"Untuk pasangan 01 itu 3.021.713 suara dan pasangan 02 itu 311.352 suara," ucap Candra.
Selain itu, Candra mengatakan tak ada keberatan terkait hasil perolehan suara yang disampaikan saksi 02. Menurutnya, keberatan yang disampaikan saksi 02 di luar masalah hasil suara.
Seberapa Kuat Daya 'Magis' dari Saksi Prabowo di MK, Simak Videonya:
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini