Jakarta - Mayjen (Purn)
Kivlan Zen yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api dan makar menyurati Menhan Ryamizard Ryacudu hingga Menko Polhukam Wiranto. Kivlan meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan.
Meski belum menerima surat terkait permintaan perlindungan hukum dari Kivlan Zen, Wiranto memastikan akan menolak hal itu dan menegaskan proses hukum terus berlanjut hingga selesai.
"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya. Tapi kembali tadi bahwa kemarin sudah saya tegaskan bahwa biar lah proses hukum itu berlanjut, biar saja. Jadi kita kan sudah sepakat bahwa kita akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun yang kita anggap kita duga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apapun, jenis apapun. Maka silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," ujarnya di Gedung Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalang dibalik kerusuhan demo 22 Mei memang belum ditetapkan saat ini. Namun, Wiranto mengatakan pemerintah bekerja sama dengan instansi terkait untuk terus mencari siapa aktornya.
"Karena ini masih panjang, makanya tuntutan kepada saya untuk mengumumkan dalang kerusuhan terlalu prematur ya. Saya waktu itu berjanji untuk satu demi satu menyebut siapa berbuat apa aktor-aktornya. Jadi jangan sampai disalahtafsirkan bahwa langsung dalang kerusuhan dalam 1-2 hari bisa diungkapkan, tidak bisa," katanya.
Ia meminta masyarakat bersabar dan menunggu proses hukum hingga selesai dan tidak memunculkan intervensi yang dapat menyesatkan.
"Masyarakat saya harap bersabar, biarkan proses hukum berjalan. Hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang sampai tuntas nanti. Nggak usah diintervensi. Hukum itu suatu kegiatan yang mempunyai satu independensi, punya wilayah sendiri yang dilindungi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kita boleh mendengarkan, mengomentari, tapi tidak boleh mengintervensi," jelas Wiranto.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membandingkan kasus yang menjerat Kivlan Zen dengan kasus Mayjen (Purn) Soenarko. Keduanya memiliki grade atau tingkatan yang berbeda.
"Agak berbeda dengan kasus Bapak Soenarko, ini senjatanya jelas, kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta, kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan, misalnya untuk melakukan pidana tertentu, seperti dalam kasus Bapak Kivlan Zen. Jadi grade-nya beda," ucap Tito kepada wartawan di Monas, Jakarta, Kamis (13/6).
Jadi, Tito merasa Polri masih membuka komunikasi dengan Soenarko. Tito tidak menjelaskan maksud lebih lebih detail soal 'komunikasi' yang diucapkan.
"Sehingga, saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah Bapak Soenarko ini," ucap Tito.
Berbeda dengan kasus Kivlan Zen. Kasus Kivlan Zen tak hanya soal senjata api, tapi juga soal permufakatan jahat. Jadi kasus ini harus dilanjutkan sampai pengadilan.
"Tapi untuk masalah Bapak Kivlan Zen, saya kira karena sudah banyak tersangka yang sudah ditangkap, termasuk calon eksekutor, senjatanya ada 4, saya kira meskipun tidak nyaman, kita harus jelaskan kepada masyarakat, harus diproses di pengadilan," kata Tito.
Sebelumnya, Pengacara Kivlan, Tonin T Singarimbun mengatakan kliennya menyurati sejumlah pihak yang isinya meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan.
"Ke Menhan, ke Pak Wiranto, ke Pangkostrad, ke Danjen Kopassus, ke Kaskostrad minta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan," kata pengacara Kivlan, Tonin T Singarimbun, kepada detikcom, Rabu (12/6).
Surat tersebut dilayangkan Kivlan melalui pengacaranya pada Rabu (12/6) lalu.
"Tadi (Rabu 12/6) kita masukkan," ujarnya.
Tonin lantas menjelaskan alasan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Menhan hingga Menko Polhukam. Sebab, kliennya merasa dikriminalisasi dan dizalimi terkait kasus kepemilikan senjata api serta rencana pembunuhan terhadap 4 pejabat negara.
"Terhadap perbuatan dari pihak kepolisian yang sudah melewati ketentuan yang normal kita wajib meminta perlindungan hukum. Kenapa? Dia dijadikan tersangka tanggal 29 (Mei) langsung ditahan, diambil di Bareskrim dengan pakaian lengkap, itu kan nggak manusiawi kan kita anggap. Sebaiknya panggil, habis itu jadi saksi kan. Kan orang dilaporkan aja harus jadi saksi dulu, kecuali ketangkap narkoba, bawa senjata," tutur Tonin.
"Abis itu keluar di TV kemarin, itu yang kejam sekali dituding sebagai dalang pembunuhan. Berarti kan Pak Kivlan sudah jadi tersangka. Sementara belum pernah diperiksa. Kalau penyelidikan itu kan soft, tidak boleh terbuka. Kalau ini baru mau nyelidik tapi diumumkan ke publik apa namanya. Pasal yang dipakai senjata api bukan rencana pembunuhan. Kan yang ada Pak Kivlan yang mau dibunuh," imbuh dia.
Seperti diketahui, Kivlan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api dan makar. Nama Kivlan juga diseret dalam rencana pembunuhan kepada empat tokoh nasional, yakni Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Simak Juga 'Kasus Kivlan Zen, PBHI: Fokus Pada Tindak Pidana':
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini