"Itu kewenangan penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hargai dia, minta tolong saya. Tapi ingat ya, masalah hukum, masalah politik, tidak saya (ikut campur). Tapi saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagi," kata Ryamizard di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Pertimbangan yang dimaksud Ryamizard salah satunya soal jasa Kivlan selama mengabdi di satuan TNI. Namun dia menegaskan tidak ikut campur dalam urusan hukum dan politik.
Ryamizard mengaku menghormati Kivlan sebagai seniornya di TNI. Namun ia kembali menegaskan bukan berarti Kivlan tidak boleh dihukum.
"Saya kan cuma (bilang) mempertimbangkan, bukan nggak boleh dihukum, nggak. Dipertimbangkan," tuturnya.
Selain kasus makar dan kepemilikan senjata api, nama Kivlan juga diseret dalam rencana pembunuhan kepada empat tokoh nasional, yakni Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. (aud/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini