"Di ringkasan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, Pak Anas akan sampaikan tentang perencanaan pemenangan pemilu oleh tim paslon 01 dengan berbagai kecurangan, dan kecurangan dianggap bagian dari demokrasi," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, saat persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya adalah caleg dari Partai Bulan Bintang yang merupakan pendukung paslon 01, kemudian saya ditugaskan hadir training saksi pada 20 dan 21 Januari di Kelapa Gading, di salah satu hotel, dan saya hadir diutus wakil PBB," papar Anas.
Dalam penjelasannya, dia mengaku, saat pelatihan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, dia diberi salah satu materi dengan judul 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'. Materi itu, katanya, ditayangkan saat Kepala Staf Presiden Moeldoko menjadi salah satu pembicara.
"Saya mendapatkan materi pelatihan 2 hari, itu di mana ingatan saya, juga ada slide-nya pertama adalah ada satu slide materi 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi', materi ini di-upload ke suatu drive, dan ditayangkan pada saat Bapak Moeldoko, kalau tidak salah," kata Anas.
"Materi yang disajikan ada yang cukup mengagetkan, dan saya merasa perlu untuk menampilkan ke majelis yang mulia, bahwasanya ada materi ini, ini masih bisa di-download halaman drive yang akan saya sampaikan tertulis, supaya bisa diakses mahkamah," imbuhnya. (zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini