Status tersebut diketahui dari pengakuan Rahmad sendiri. Awalnya Rahmad yang memberi kesaksian dengan suara tidak terlalu keras ditanya oleh anggota majelis hakim I Dewa Gede Palguna.
"Saudara merasa takut?" kata Palguna di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmad kemudian mengaku merasa takut memberikan kesaksian. Namun ketakutan itu bukan karena ada ancaman.
"(Takut) Sedikit, karena hari ini saya saksi yang menjadi.... Saya saat ini terdakwa karena UU ITE, karena membongkar kecurangan pemilu. Terdakwa untuk kasus Pilkada 2018," cerita Rahmad.
"Tidak ada (ancaman)," imbunya.
Rahmad mengaku sebagai tahanan kota. Dia mengatakan telah memberi tahu pihak kejaksaan.
"Sudah Pak, sudah pemberitahuan," terang Rahmad.
Hakim kemudian menanyakan lebih detail soal pemberitahuan Rahmad ke pihak kejaksaan.
"Jadi Saudara cuma memberitahukan saja? Pemberitahuan Anda akan jadi saksi di sidang MK? tanya Palguna.
Rahmad pun menjawab. Namun ternyata pemberitahuan Rahmad kepada pihak kejaksaan bukan untuk menjadi saksi di MK.
"Tidak, bukan itu (memberi tahu akan menjadi saksi). Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya," ungkap rahmad.
(zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini