Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menanggapi kesaksian Beti Kristiana yang menyerahkan bukti amplop berwarna cokelat kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut tim hukum Prabowo, bukti tersebut dibawa sendiri oleh Beti.
"Nggak. Itu emang langsung dari beliau saja, supaya lebih natural, original," ujar anggota tim hukum Prabowo, Denny Indrayana, di sela skorsing sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Denny melihat kesungguhan Beti membawa bukti sebagai salah satu bentuk semangat Beti menjadi saksi. Dia juga menyebut Beti berkontribusi besar bagi proses pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, lebih efektif (bukti) langsung ke majelis," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, Beti membawa lembaran-lembaran yang diduga dokumen untuk Pileg DPR hingga DPRD, tak ada lembaran pilpres. Namun lembaran yang dibawa Beti itu tidak termasuk dalam bukti yang diajukan MK. Lembaran pilpres sendiri, kata Beti, sudah diserahkan ke ke posko pemenangan Prabowo-Sandi yang ada di Kertanegara.
Hakim MK juga sempat bertanya soal bukti yang dibawa Beti ke tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, rupanya mereka juga tak tahu dan tak mendaftarkan lembaran-lembaran itu. Hakim MK Suhartoyo pun meminta lembaran-lembaran itu diperiksa hakim-hakim MK.
Hakim MK pun memerintahkan KPU untuk ikut memeriksa amplop tersebut. Namun KPU heran karena lembaran-lembaran yang diduga amplop untuk membawa surat suara itu tak ada bekas lem dan keterangan soal jumlah surat suara.
KPU juga menyadari tulisan di lembaran-lembaran diduga amplop itu ternyata identik, padahal diduga dari TPS-TPS berbeda. Seharusnya tulisan-tulisan di amplop-amplop itu diisi tulisan tangan, dan karena berasal dari TPS berbeda, ada asumsi seharusnya tulisannya juga berbeda bentuknya.