"Ada pengalaman saya (waktu kejadian) Dirut Semen Padang dan saya sendiri menangani, mohon maaf saat itu dicalonkan partai yang berkuasa. Tapi saya tegas (bicara) dilarang UU, maka Anda harus mundur," kata Said Didu dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Dalam kesaksiannya, eks Sekretaris Kementerian BUMN ini memaparkan 3 kelompok pejabat BUMN. Dia merujuk pada kewajiban pejabat yang harus melapor LHKPN ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Direksi, dewan pengawas, dan komisaris dan direksi anak perusahaan BUMN dianggap juga dimasukkan dalam kelompok pejabat BUMN sehingga mulai 2006 seluruh pejabat BUMN yang tiga kelompok tadi berkewajiban melaporkan LHKPN. Itu mulai pejabat BUMN terdiri dari tiga kelompok komisaris, dewan pengawas, dan direksi BUMN; komisaris dewan pengawas anak perusahaan BUMN dan pejabat satu tingkat di bawah direksi BUMN. Itu praktik hukum (mengenai) LHKPN," sambung Said Didu.
Sebelumnya, tim hukum Jokowi menegaskan cawapres Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan/pejabat BUMN. Posisi Ma'ruf Amin adalah Dewan Pengawas Syariah.
"Yang mana jelas bukan karyawan karena tidak diangkat sebagai karyawan di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah," ujar tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas gugatan hasil Pilpres kubu Prabowo dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6).
Tim hukum Jokowi menjelaskan posisi Dewan Pengawas Syariah adalah hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Bank Umum Syariah Nomor 11/3/PBI/2019.
"Selain itu, calon wakil presiden nomor urut 01 bukan pejabat PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah karena sebagai Dewan Pengawas Syariah, calon wakil presiden nomor urut 01 bertanggung jawab kepada DSN-MUI, bukan RUPS PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah layaknya direksi dan komisaris. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep- 407/MUI/IV/2016 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia," papar tim hukum Jokowi.
Dalam peraturan a quo, sambung tim hukum Jokowi ditentukan kedudukan DPS merupakan perangkat DSN-MUI yang berada dalam struktur Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No 21/2008.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini