Komisioner KPU Hasyim Asyari, dalam sidang di MK menyebut keterangan pada amplop cokelat surat suara seharusnya diisi oleh Ketua KPPS. Selain itu, menurut KPU bila amplop digunakan maka akan ditulis jumlah surat suara yang dimasukkan dalam amplop.
"Karena kosong kami tidak bisa pastikan apakah ini amplop membungkus surat suara sah, kalau dipakai berarti ada tulisan sekian lembar," kata Hasyim Asyari dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat kecenderungan tulisan sama, kami mohon memfoto karena tulisan serupa padahal (amplop) dari TPS berbeda," sebut tim hukum KPU Ali Nurdin.
Soal amplop cokelat yang dibawa saksi Prabowo, Beti, hakim konstitusi Suhartoyo menanyakan ke tim Prabowo soal diserahkan-tidaknya amplop cokelat sebagai bukti terkait persidangan.
"Kami serahkan," kata tim hukum Prabowo, Teuku Nasrullah.
Sementara itu pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera menyebut siap mengambil langkah hukum bila bukti yang dibawa relawan 02 ternyata palsu.
"Oleh karena bukti yang diserahkan ke mulia dari saksi perlu dipertanyakan bukti asli atau palsu. Apabila itu palsu kita punya hak untuk melaporkan ke pihak berwajib," ujar Teguh dalam sidang.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini