"Setiap individu yang memenuhi prasyarat yang diatur dalam pasal 29 undang-undang KPK dan prasyarat lain yang sudah dijelaskan dan disampaikan kepada publik oleh Pansel boleh dan bisa untuk mengikuti proses seleksi," katanya, Rabu (19/6/2019).
"Apapun backgroundnya sepanjang memenuhi prasyarat yang ada di undang-undang KPK (diperbolehkan mendaftar)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti (Capin KPK) harus lolos seleksi yang ada. Tentu kita berharap agar mereka-mereka yang mendaftar itu adalah orang-orang yang memiliki integritas, kapasitas, kompetensi, independensi dan juga memiliki manajerial skill yang baik dalam organisasi," jelasnya.
Dengan tahapan seleksi yang ada, Al Araf yakin kekhawatiran konflik kepentingan apabila Capin KPK berasal dari unsur Polri tidak akan terjadi. Sebab nantinya setiap Capin KPK terpilih adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria pimpinan KPK.
Baca juga: Sejumlah Kritik Ketua Pansel Terhadap KPK |
"Jadi proses berjenjang yang bertahap ini menurut saya akan bisa meredam persoalan-persoalan tadi itu (potensi konflik kepentingan). Dan siapapun dia lagi-lagi akan amat bisa terukur melalui proses seleksi yang tadi saya sampaikan," tutupnya. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini