Berkas telihat diantarkan langsung Kanit Tipikor Polresta Palembang, Iptu Hamsal, dan diterima langsung Kasi Pidum Kejari Palembang, Yulianingsih.
"Hari ini kami telah melimpahkan berkas perkara atau pelimpahan tahap pertama kasus lima tersangka komisioner KPU Kota Palembang," terang Hamsal saat ditemui setelah memberikan pelimpahan berkas, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamsal mengatakan berkas kelima tersangka tindak pidana Pemilu 2019 itu diserahkan dalam satu berkas perkara. Termasuk alat bukti yang didapat polisi juga ikut diserahkan.
Setelah pelimpahan berkasnya, Hamsal optimistis berkas akan diterima jaksa. Dia menyebut penetapan kelima komisioner KPU Palembang itu sebagai tersangka sudah sesuai dengan KUHAP.
"Optimis diterima. Kan prosesnya sudah sesuai prosedur, seusai dengan KUHAP," katanya.
Sebagaimana diketahui, lima komisioner KPU Palembang yang menjadi tersangka adalah Ketua KPU Palembang EFY serta empat komisioner lain, yakni Al, YT, AB, dan SA. Kelima tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat (14/6).
Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah ada laporan Ketua Bawaslu Palembang M Taufik pada 22 Mei 2019, dengan nomor polisi LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA. Bahkan puluhan saksi sudah diperiksa.
Dalam laporan tersebut, Taufik menilai KPU Palembang tidak mau menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di beberapa TPS yang menyebabkan hilangnya hak pilih warga pada Pemilu 17 April lalu di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. (ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini