"Awalnya ada rekomendasi Panwascam di Ilir Timur II, dalam upaya menjaga hak pilih warga masyarakat agar tidak hilang dan merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) atau pemungutan suara ulang (PSU)," terang Ketua Bawaslu Palembang Taufik ketika dimintai konfirmasi, Senin (17/6/2019).
Dia mengatakan, dari total 70 TPS yang direkomendasikan itu, hanya 13 TPS yang dilakukan oleh KPU Palembang. Taufik menambahkan, persoalan ini dibawa ke rapat pleno dan Bawaslu pun sepakat menindaklanjuti untuk menjadi temuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada indikasi bahwa KPU tak melaksanakan rekomendasi secara keseluruhan. Termasuk adanya indikasi tindak pidana pemilu karena berakibat akan hilangnya hak pilih warga Ilir Timur II, Palembang.
"Kami sudah berkonsultasi secara lisan dengan pimpinan Bawaslu di Sumatera Selatan dan Bawaslu juga setuju bahwa hal tersebut bisa dijadikan temuan," kata Taufik.
Selanjutnya, persoalan ini pun dilaporkan Bawaslu dan ditangani Sentra Gakkumdu untuk dilakukan klarifikasi awal. Bahkan dilakukan pembahasan kedua dari pihak Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
"Terakhir, dari rapat pleno Bawaslu Kota Palembang. Kami bersepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditangani oleh kepolisian," katanya.
"Kita percayakan saja proses penyidikan yang sedang berjalan kepada kepolisian. Bawaslu dalam hal menyampaikan rekomendasi substansinya berupaya menjaga hak pilih warga agar tidak hilang," tutupnya.
Adapun lima komisioner KPU yang jadi tersangka adalah Ketua KPU Palembang EF (Eftiyani) serta 4 komisioner lain, yakni Al, YT, AB, dan SA. Kelima tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat (14/6).
Hanya Diberi 3 Hari Untuk Siapkan Jawaban, KPU: Tidak Adil:
(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini