"Iya asumsi yang nggak bisa dibuktikan, di pengadilan ini kan kita nggak bisa berteori, seperti Pak Denny Indrayana banyak menggunakan indikasi, patut diduga, ada 41 kali itu-itu. Pengadilan Bicara bukti," ujar Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di sela-sela skorsing sidang MK, di Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya optimis, kalau nggak mereka tidak bisa membuktikan secara kuantatif terjadi apa yang merek dalilan sebagai pelanggaran TSM," kata Yusril.
"Selain TSM itu bukan kewangan MK, tetapi ada mahkamah yang memeriksa itu. Saya menilai bahwa mereka tidak bisa membukti hanya batas asumsi saja," sambungnya.
Sedangkan terkait masalah adanya kenaikan gaji yang dilakukakan Jokowi, Yusril mempertanyakan pengaruh hal tersebut terhadap perolehan suara. Menurutnya, hal itu akan sulit untuk dibuktikan.
"Kedua kalau memang itu dianggap satu pelanggaran, apakah ada pengaruhnya terhadap suara. Misalnya orang yang dinaikan gajinya itu mendukung Jokowi? Kan enggak juga. Jumlah pegawai negeri Kita 4,1 juta diseluruh tanah air dan 4,1 juta itu apa betul milih pak Jokowi? Kan nggak bisa dibuktikan, itu membuktikankan dipanggil satu-satu," kata Yusril. (dwia/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini