"Pihak terkait selalu menggunakan argumen bahwa yang namanya bukti lain kemudian dijawab dengan Pasal 43 UU Konstitusi, adalah tidak benar kalau berkaitan dengan link berita. Tapi sebagian besar yang dikemukakan di sana, sebenarnya argumennya itu mengutip link berita. Come on, you menolak link berita, tapi you pakai link berita," ujar BW di sela skorsing sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
BW mengatakan tim kuasa hukum pasangan capres 01 membangun narasi tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu tidaklah tepat. Sebab, mereka, kata BW, menggunakan argumen hukum pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbukti sudah sebagian alat-alat yang dipakai, itu mengonfirmasi relasi yang sangat dekat, dengan aparat keamanan dengan pihak terkait. Radiogram itu jarang-jarang ada yang punya. Tapi pihak terkait mengutip radiogram yang dimiliki oleh Kapolri," ucap BW.
"Mereka secara diam-diam sedang menunjukkan relasi kedekatan itu. Dan semakin sempurnalah permohonan yang kita ajukan, terbukti," lanjutnya.
Singgung Gugatan Prabowo, KPU: Link Berita Bukan Alat Bukti!:
(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini