"Terhadap dalil Pemohon tersebut berikut tanggapan Pihak Terkait: a) Temuan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan tentang Pilkada tentang pendiskualifikasian paslon telah diinkorporasi sebagai norma hukum dalam UU Pemilu," kata tim hukum Jokowi, I Wayan Sudirta, membacakan jawaban atas gugatan hasil Pilpres kubu Prabowo dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Kedua, dalam UU Pemilu, sanksi pembatalan menurut tim Jokowi dapat dijatuhkan kepada peserta Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat administratif. Di antaranya Pasal 338 tentang keterlambatan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol. Kemudian Pasal 463 juncto Pasal 286 UU Pemilu tentang pelanggaran administrasi terkategori TSM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk pembatalan peserta Pemilu dengan dasar adanya dugaan pelanggaran administratif TSM telah diatur dalam Pasal 286 juncto Pasal 463 UU Pemilu yang diselesaikan Bawaslu. Berdasarkan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 465 UU Pemilu, Bawaslu telah menetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang merupakan pedoman hukum untuk penyelesaian sengketa administratif TSM," papar tim hukum Jokowi
"Bahwa untuk dalil-dalil dalam permohonan Pemohon selebihnya yang tidak ditanggapi oleh Pihak Terkait dinyatakan ditolak oleh Pihak Terkait karena tidak relevan dengan posisi hukum Pihak Terkait atau tidak memiliki dasar bukti dan alasan hukum yang jelas menyangkut hasil Pemilu," tegas tim Jokowi.
KoDe Inisiatif: Permohonan Gugatan Tim 02 di Sidang MK Tak Cukup Kuat:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini