"KPU Provinsi Sumatera Selatan hari ini ke KPU melaporkan situasi sebenarnya apa yang terjadi," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakata Pusat, Senin (17/6/2019).
Hasyim menyebut, pihaknya akan mempelajari kasus yang terjadi. Menurutnya, informasi yang baru diterima yaitu terkait adanya rekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim menyebut salah satu hal yang ditanyakan yaitu terkait dasar adanya perubahan dari PSL ke PSU. Menurutnya, rekomendasi ini diberikan H-2 batas pelaksanaan PSU.
"Ini jadi pertanyaan bagi KPU, semula rekomendasinya PSL, tiba-tiba PSU atas dasar apa. Kemudian kalau tidak dilaksanakan mengapa kan begitu," kata Hasyim.
"Informasi yang kami terima juga, bahkan rekomendasi semula yang PSL itu munculnya H-2 batas akhir laksanakan PSU. Di UU PSU paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, 5 komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Satreskrim Polresta Palembang. Dalam kasus itu, para komisioner dituding menghilangkan hak pilih warga Palembang dengan tidak menjalankan rekomendasi PSU dan PSL.
Adapun 5 komisioner KPU yang jadi tersangka adalah Ketua KPU Palembang EF serta empat komisioner lain, yakni Al, YT, AB, dan SA. Kelima tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat (14/6).
Video Tersangka Kreator Hoax soal Server KPU Minta Maaf:
(dwia/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini